• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy
  • Disclaimer

Ruang SB Blog

Blog Seputar Dunia Sekolah dan Umum

  • Home

Rabu

Home » IPS , KWN , PKN » Pencegahan Konflik dan Cara Penyelesaian Sengketa

Pencegahan Konflik dan Cara Penyelesaian Sengketa

  Admin     Rabu
Pengertian Konflik

Pencegahan konflik adalah salah satu upaya pencegahan disaat konflik masih berada pada tahap konflik laten, artinya fase yang di dalamnya belum terdapat kekerasan serius.

Menurut Nikolas dan Mikael, pencegahan konflik ialah “Confict prevention is often divided in two catagories: direct prevention and structural revention. Direct revention reuters do measures that are aimed preventif short term, often imminent, escalation of a potential conflict for example the dispatch of a mediator for the alt drawal of military force. Structural conflict prevention conflict long alt potenstially escalating and trigerring tractors for example economic development assistance for increased political participation.”

blog.unnes.ac.id

Berdasarkan pendapat Nikolas dan Mikael ini maka ada dua model pencegahan konflik yaitu pencegahan konflik secara langsung dan pencegahan konflik secara struktural. Pencegahan konflik secara langsung ialah pencegahan dalam jangka pendek seiring  dengan meningkatnya potensi konflik sehingga dibutuhkan mediator atau penengah serta penarikan dari kekuatan militer. 

Sedangkan pencegahan konflik struktural ialah pencegahan dalam waktu panjang oleh karena dasar dari konflik antara lain bantuan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan partisipasi politik.

Dalam upaya pencegahan konflik maka terdapat tiga pilar yang bias dipergunakan sebagai pondasinya yaitu :

1. Pilar kebudayaan

Pilar ini di toang dengan model model-model kebudayaan seperti kearifan, pedidikan multicultural atau pedidikan berwawasan pluralitas dan cross culture understanding.

2. Pilar politik

Merupakan pilar yang mencakup perlunya kemampuan politik atau regulasi yang mendorong kebijakan yang transformative kearah kebijakan yang aspiratif yaitu kebijakan yang adil.

3. Pilar kesejahteraan dan keadilan sosial

Pilar yang berkenaan dengan bagaimana Negara atau pemerintah dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat , sehingga terjamin sandang, pangan, keamanan, kesehatan, pendidikan, hak-hak sebagai warga negara dan lain sebagainyapenanganan konflik sosial secara yuridis normative diatur dalam ketentuan undang-undang No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. 

Penyelesaian Sengketa

Pada dasarnya keberadaan sengketa maupun cara menyelesaikan sengketa telah ada sejak adanya manusia itu sendiri. Dengan segala kelebihan dan kekurangan yang diberikan Tuhan kepada manusia, membawa manusia itu kedalam berbagai konflik, baik dengan manusia yang lain maupun dengan lingkungan bahkan dengan dirinya sendiri.

Pada saat kepentingan manusia mampu bertumpu pada kekuasaan atau kekuatan fisik, nilai yang ingin dicapai dengan penyelesaian itu hanyalah menang atau kalah, jaya atau hancur, tanpa kompromi.

Sedangkan upaya untuk menyelesaikan konflik agar tidak menimbulkan kekerasan dengan cara yaitu :
1. Bersaing dan bertanding (competiting) menguasai (dominating) atau memaksa(forcing), pola pengelolaan konflik bercirikan menang kalah.

2. Kerjasama (collaborating) dan menghadapi (confroting), kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik mengadakan kerjasama dan mencari upaya penyelesaian / pemecahan konflik yang memuaskan kepentingan kedua belah pihak.

3. Kompromi (compromising) dan berunding (negotiating) cara ini menghendaki kedua belah pihak yang berkonflik tidak ada yang menang atau kalah.

4. Menghindari (evoiding) atau menarik (with-drawal). Kedua belah pihak yang berkonflik tidak memperjuangkan kepentingan masing-masing bahkan mereka tidak menarik perhatian perkara ang dikonflikkan.

5. Menyelesaikan (obliging)
Secara teoritis maupun praktis sengketa yang terjadi dalam konteks sebagai akibat dari hubungan hukum bias diselesaikan melalui litigasi (jalur hukum / jalur peradilan) maupun secara non litigasi (jalur non hukum atau jalur non peradilan).

Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya dimuka engadilan. Hasil akhir dari penyelesaian melalui litigasi ialah putusan yang menyatakan win-lose solution.

Prosedur dalam jalur litigasi bersifat formal dan teknis, menghasilkan kesepakatan yang bersifat menang kalah, cendrung menimbulkan masalah baru, lembat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive dan menimbulkan permusuhan diantara para pihak yang bersengketa.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat mencari alternative lain yaitu penyelesaian sengketa diluar proses peradilan formal yang disebut dengan Aslternative Dispute Resolution (ADR).

Terdapat dua cara atau mekanisme penyelesaian sengketa hukum yaitu :

1. Penyelesaian melalui jalur Non Litigasi

Menurut Ralf Dahredorf, bentuk-bentuk penyelesaian konflik ialah dengan konsiliasi dengan mediasi dan dengan arbitran.penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dikenal cara penyelesaian melalui musyawarah.

Cara musyawarah itu biasanya akan ditempuh terlebih dahulu oleh para pihak yang berkonflik, sebelum para pihak menempuh cara-cara penyelesaian konflik melalui konsiliasi, mediasi, dan abitrase.

Pendapat lain menyatakan bahwa negosiasi merupakan proses yang berlangsung secara suka rela diantara pihak-pihak yang bertatp muka secara langsung untuk memperoleh kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak mengenai suatu isu atau masalah tertentu. Yang dapat memuaskan kedua belah pihak.

Negosiasi merupakan alternative penyelesaian sengketa /konflik yang sangat menarik di Indonesia, akrena azas musyawarah dan mufakat telah menjiwai bangsa Indonesia.

Prinsip-prinsip umum negosiasi menurut Alan Towler ialah :

1. Melibatkan dua pihak atau lebih

2. Piak-pihak itu harus sama membutuhkan keterlibatan satu sama lain dalam mencapai hasil yang di inginkan bersama.

3. Ada keyakinan bahwa para pihak menganggap cara musyawarah merupakan cara yang paling memuaskan untuk menyelesaikan perbedaan apabila dibandingkan dengan cara penyelesaian yang lain.

4. Masing-maisng pihak haru sberanggapan bahwa ada kemungkinan untuk membujuk pihak lain untuk memodifikasi posisi awal mereka.

5. Setiap pihak harus mempunyai harapan sebuah hasil akhir yang mereka terima, dan konsep tentang seperti apakah hasil akhir ini.

6. Masing-masing pihak mempunyai suatu kewenangan (tingkat) kuasa atas kemampuan pihak-pihak lain untuk bertindak.

7. Proses musyawarah pada dasarnya merupakan salah satu interaksi diantara orang-orang , terutama antara komunikasi lisan yang langsung.

Penyelesaian sengketa konflik melalui musyawarah / negosiasi kadang sepenuhnya para pihak tidak mau menepati konsesus atauu kesepakatan atas perdamaian yang telah dibuat. Hal ini terjadi karena ada beberapa kemungkinan diantaranya :

1. Mekanisme proses terjadinya konsesus/ kesepatan serta ide prakrasa maupun yang terlibat “top down”

2. Hasil kesepakatan atau konsesus tidak didasarkan pada penyelesaian dari akhir permasalahan yang sebenarnya, akan tetapi lebih didasarkan pada keinginan untuk meredam konflik semata-mata.

3. Penerapan sanksi baik formal maupun sanksi hukum adat tidak ada / tidak dilaksanakan terhadap pihak yang telah melanggar hasil konsesus atau kesepakatan.

Fakta dan informasi lainnya, sikap dan tidak harmonis atau persepsi yang tidak seimbang mengenai resiko, dan tekanan-tekanan dari pemberi kuasa, serta pemikiran yang melembaga.

Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan menghasilkan kesepakatan “win-win solution” karena penyelesaian sengketa melalui kesepakatan dan musyawarah diantara para pihak sehingga dapat menghasilkan suatu keputusan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dan keputusan yang dihasilkan adapat dijamin kerahasiaannya sebab tidak ada kewajiban untuk mepublikasikan. Perkembangan menarik ialah bahwa penyelesaian melalui caa alternatif diluar pengadilan ternyata juga dilembagakan didalam proses penyesuaian sengketa di pengadilan di Indonesia dengan dikeluarkannya peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan para pihak yang berperkara melakukan mediasi di Pengadilan pada hari siding pertama.

Dalam teknik penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi atau jalur non hukum dikenal adanya penyelesaian sengketa alternative atau (ADR). Dalam UU no 30 tahun 1999 tentang Abitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa Alternatif penyelesaian sengketa ialah lembaga penyelesaian atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara berkonsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselelsaiakan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

Menurut Astor dan Chinkin ada empat tahap prosedur dalam mediasi yang harus ditempuh yaitu :

1. Pengantar, yang berisi penjelasan mediator tentang tata cara yang harus di ikuti  dan peran komunikasi  yang terbuka dengan asas saling mempengaruhi.

2. Memahami isu dalam sengketa dengan cara memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya terhadap hal yang disengketakan.

3. Mengidentifikasikan isu dan menjaga alternative untuk mencari kesempatan

4. Mengevaluasi alternatif yang ada dan menemukan kesepakatan yang sertai rincian untuk pelaksanaannya. 


2. Penyelesaian melalui Jalur peradilan atau Litigasi

Litigasi adalah gugatan atas suatu konflik yang diritualisasikan untuk menggantikan konflik sesungguhnya, dimana para pihak memberikan kepada seorang pengambilan keputusan dua pilihan yang bertentangan.

Selain itu litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Dimana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mepertahankan hak-haknya dimuka pengadilan.

Litigasi mengangkat seluruh persoalan atau perkara baik dari aspek materi maupun prosedurnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesamaan kepentingan dan mendorong para pihak untuk melakukan penyelidikan fakta.

Litigasi kurang cocok untuk sengketa yang memiliki kemungkinan untuk diselesaikan melalui alternative penyelesaian sengketa. Proses litigasi mensyaratkan pembatasan sengketa dan persoalan-ersoalan sehingga para hakim atau para pengambil keputusan lainnya dapat lebih siap membuat keutusan.

Lembaga peradilan di Indonesia penyelenggara kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan Negara yang merdeka untuk meyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Sampai sekarang lembaga peradilan merupakan lembaga yang masih sangat dierlukan khususnya dalam tatanan Negara hukum dan masyarakat yang demokratis.

Selain menjamin kepastian perlakuan yang adil kepada para pihak, kesempatan untuk didengar , menyelesaikan sengketa dan menjaga ketertiban umum, peradilan juga memiliki kebaikan atau keuntungan dalam membawa nilai-nilai  masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa.


Perbandingan Tata Cara Penyelesaian Konflik atau Sengketa

Tata cara penyelesaian sengketa atau konflik bias dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, mediasi, arbitrase maupun melalui Lembaga Peradilan.

Setiap tata cara penyelesaian konflik atau sengketa tersebut memiliki karakteristik tersendiri bagi dari aspek pengaturan, prosedur, jangka waktu, biaya aturan pembuktian, publikasi, hubungan para pihak, fokus penyelesaian, cara negosiasi  dan komunikasi, hasil yang dicapai, pelaksanaan hasil dan suasana emosi.

Perbandingan tata cara penyelesaian konflik atau sengketa diantara metode – metode penyelesaian yang dikenal bias dilihat dari table sebagai berikut :


Musyawarah :
- Yang mengatur para pihak yang berkonflik
- Prosesdur : informasi
- Jangka waktu : singkat / cepat
- Biaya : sangat murah
- Aturan pembuktian : tidak mengikat
- Publikasi : terbuka / tertutup
- Hubungan para pihak : kooperatif
- Focus penyelesaian : pospek kedepan
- Cara negosiasi : kompromis
- Komunikasi : win win solution
- Hasil yang dicapai : bersifat final / menyelesaikan masalah.
- Pemenuhan : dengan sukarela dan keterbukaan
- Suasana emosi : dengan hati lapang dan kepala dingin


Mediasi :
- Yang mengatur para pihak yang berkonflik
- Prosesdur : informal
- Jangka waktu : 3 sampai 6 minggu
- Biaya : murah
- Aturan pembuktian : tidak perlu
- Publikasi : konfidensial / pribadi
- Hubungan para pihak : kooperatif dan menyelesaikan konflik
- Focus penyelesaian : pospek kedepan
- Cara negosiasi : kompromis
- Komunikasi : memperbaiki yang sudah lalu
- Hasil yang dicapai : sama-sama menang
- Pemenuhan : dengan sukarela dan senang hati
- Suasana emosi : bebas emosi


Arbitrase :
- Yang mengatur arbitrator
- Prosesdur : agak formal
- Jangka waktu : 3 sampai 6 minggu
- Biaya : terkadang sangat mahal
- Aturan pembuktian : agak informal
- Publikasi : konfidensial / pribadi
- Hubungan para pihak : bermusuhan
- Focus penyelesaian : masalah masa lalu
- Cara negosiasi : sama keras pada prinsip hukum
- Komunikasi : menghadapi jalan buntu
- Hasil yang dicapai : kalah menang
- Pemenuhan : selalu ditolak mengajukan oposisi
- Suasana emosi : emosional


Arbitrase :
- Yang mengatur majelis hakim
- Prosesdur : formalistic teknis
- Jangka waktu : 5 sampai 12 tahun
- Biaya : sangat mahal
- Aturan pembuktian : sangat formal / teknis
- Publikasi : terbuka untuk umum
- Hubungan para pihak : bermusuhan
- Focus penyelesaian : masa lalu
- Cara negosiasi : sama keras pada prinsip norma hukum
- Komunikasi : menghadapi jalan buntu
- Hasil yang dicapai : kalah menang
- Pemenuhan : ditolak dan mencari dalil pembenar hukum
- Suasana emosi : emosi bergejolak
Label: IPS, KWN, PKN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Terbaru

Memuat...

Popular Posts

  • Sinopsis Novel Jemini Bahasa Jawa LENGKAP!!!
  • Contoh Laporan Karya Wisata atau Study Tour SMP Bandung ke Jakarta
  • Contoh Makalah ke Bali PALING LENGKAP !!!
  • Takson Hewan Beserta Ciri - Cirinya TERLENGKAP !!

Kategori

Info Terkini IPA IPS Karya Tulis KWN Laporan Listrik PKN Tugas Tutorial

About

Blog yang berisi tentang dunia ilmu pengetahuan mulai dari SD, SMP, SMA, dan pengetahuan umum lainnya yang dikelola oleh blogger pemula yang mencoba mengisi hari dengan berbagi sesuai dengan apa yang didapat dari pengalaman pribadi

Web Links

  • Blog Lirik Lagu

Follow by Email

Subsribe to get post update from this blog in your email inbox.

Copyright © Ruang SB Blog. All rights reserved. Theme by Romelteamedia